Etika Penggunaan Mesin Pencari di Internet Dalam Membuat Tugas Penulisan
Mesin
pencari internet
atau Search engine adalah
program komputer yang dirancang untuk melakukan
pencarian atas berkas-berkas yang tersimpan dalam layanan www, ftp, publikasi milis, ataupun news group
dalam
sebuah ataupun sejumlah komputer dalam suatu jaringan. Search engine
merupakan perangkat pencari informasi dari dokumen-dokumen yang tersedia. Sistem kerja
search engine adalah menyimpan database yang ada di internet untuk
kemudian ditampilkan sesuai dengan kecocokan kata kunci yang diketikkan pada
search engine dengan database yang sudah ada ataupun direktori web. Hasil pencarian umumnya ditampilkan
dalam bentuk daftar yang seringkali diurutkan menurut tingkat akurasi ataupun
rasio pengunjung atas suatu berkas yang disebut sebagai hits. Informasi
yang menjadi target pencarian bisa terdapat dalam berbagai macam jenis berkas
seperti halaman situs web,
gambar, ataupun jenis-jenis berkas lainnya.
Internet diibaratkan rimba tak bertuan karena siapa pun dapat mengunggah informasi
apa pun. Dengan demikian, menjadi tugas si pencari informasi untuk memisahkan
informasi yang relevan dan bernilai, serta membuang “sampah”, yaitu informasi
yang diragukan kredibilitasnya.
Membandingkan
dengan sumber-sumber lain dapat menjadi prosedur standar untuk memeriksa keabsahan sebuah informasi. Akan lebih tepat lagi, apabila sumber pembanding
adalah situs resmi sebuah institusi ternama atau blog resmi seorang pakar.
Situs seperti Google Scholar dapat menjadi titik awal yang baik untuk melakukan
pencarian informasi pembanding.
Sejumlah institusi dan perguruan tinggi ternama kini menyediakan
akses ke perpustakaan digital. Tidak semuanya gratis. Ada yang hanya
diperuntukkan bagi anggota atau siswa terdaftar. Ada juga yang bisa diakses
publik, tetapi berbayar.
Internet
sebagai tools yang menyediakan berbagai layanan yang bersifat terbuka, dapat
memberikan manfaat positif juga efek
negatif kepada para pengguna. Berbagai tindak kejahatan dan pelanggaran hukum
dapat terjadi melalui pemanfaatan
teknologi
internet. Oleh karena itu dalam pemanfataannya harus memperhatikan norma-norma,
baik hukum, sosial, dan agama. Secara hukum tidak boleh melanggar hukum baik
internasional maupun nasional yang diatur dalam UU ITE. Juga tidak boleh
melanggar norma kesusilaan, ras dan agama yang dapat menimbulkan dampak luas
secara negatif terhadap masyarakat.
Indonesia
sudah mempunyai UU ITE dimana undang-undang tersebut yang mengatur semua
aktivitas tentang teknologi informasi, Indonesia juga mempunyai HAKI dimana
HAKI tersebut yang membuat suatu karya penulisan menjadi Hak Kekayaan
Intelektual bagi si pembuat tulisan tersebut. Dengan adanya UU ITE dan HAKI
seorang yang menggunakan karya orang tanpa mencantumkan sumber bisa dituntut
dan diberikan sangsi.
Permasalahan ini juga menjadi hal yang harus sangat diperhatikan oleh
mahasiswa dan pelajar terutama dalam hal penulisan yang biasanya menjadi rutinitas
penulisan tugas. Karya tulis orang lain yang dipublikasikan melalui internet
harus diberikan apresiasi sebagaimana mestinya dengan mencantumkan sumber jika
dijadikan referensi dalam penulisan. Jangan sampai mendapat komplain atau
tuntutan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan terhadap hasil karya mereka
yang digunakan.
Memanfaatkan
mesin pencari secara bijak dilakukan dengan menghormati karya orang lain dengan
tidak mengubahnya isi,mengambil informasinya tanpa ijin dan tidak mencantumkan
sumber informasinya.
Referensi :
http://bapsi.gunadarma.ac.id/wp-content/uploads/2011/11/etika-pemanfaatan-internet.pdf
Recent Comments